Pakai Rok Mini Kena Denda Lho..

1 Votes
Quantcast
Sebuah kota pesisir di Italia, Castellammare di Stabia, memiliki
peraturan daerah yang memasukkan rok mini dan beberapa jenis pakaian
lain seksi lainnya dalam ‘daftar hitam’. Menggunakan pakaian seksi,
seperti rok mini dianggap perilaku anti-sosial.
Pelarangan dilakukan sebagai upaya membantu “memulihkan kesopanan
perkotaan dan memfasilitasi keberadaan masyarakat sipil yang lebih
baik”.
Castellammare di Stabia mencoba untuk menjadi lokasi terbaru di
Italia yang menggunakan kekuatan baru untuk menindak sejumlah perilaku
penyakit masyarakat, seperti konsumsi minuman beralkohol di jalan,
bermain sepakbola di tempat umum dan saling menghujat. Bahkan ‘mandi’
matahari juga berada dalam daftar yang dilarang meskipun lokasi kota
berada di dekat pantai.
Pelarangan tersebut merupakan kebijakan baru dari Walikota Luigi
Bobbio. Jika ada yang melanggar maka pelaku menghadapi denda antara
£20-£450 atau setara dengan Rp248.986 – Rp5.602.201.
Menurut BBC, peraturan akan melarang segala seseorang mengenakan rok
mini dan celana jeans berpotongan rendah ketika berjalan di sekitar
kota. Mr, Bobbio, dari partai People of Freedom mengatakan peraturan
ini ingin menargetkan orang-orang yang ‘ceroboh, nakal atau berperilaku
buruk’.
“Saya pikir ini keputusan yang tepat. Ini juga merupakan cara untuk
memerangi peningkatkan kasus pelecehan seksual,” kata imam paroki
setempat, Don Paulo Cecere, seperti dikutip dari Daily Mail.
Castellammare di Stabia adalah kota terakhir yang menggunakan
kekuatan peraturan, dan tidak didukung oleh pemerintahan Perdana
Menteri Silvio Berlusconi, dalam upaya memerangi perilaku kejahatan dan
perilaku anti-sosial.
Di kota lain di Italia, juga ada peraturan pelarangan yang dianggap tidak terlalu penting, seperti dilarang membuat istana pasir, berciuman di mobil, memberi makan kucing liar, menggunakan sandal kayu dan penggunaan mesin pemotong rumput pada akhir pekan.

0 komentar:

Posting Komentar